Undang-Undang Omnibus Law Disahkan



Tambahkan teks

Undang-undang cipta kerja atau omnibus law telah disahkan kemarin Senin, 5 oktober 2020. Undang-undang omnibus law tersebut dikebut pembahasannya ditengah-tengah kondisi pelik yang terjadi di negeri ini yaitu pandemi. Undang-undang cipta kerja(cilaka) Ombinus Law sendiri adalah undang-undang yang merekonstruksi regulasi yang telah ada dengan kata lain menyatukan dan menyederhanakan undang-undang yang telah ada menjadi satu regulasi undang-undang omnibus law. 

Rapat demi rapat untuk membahas undang-undang ini terus dilakukan bahkan mengambil waktu malam hari bahkan pada saat akhir pekanpun anggota DPR yang tersayang tetap melaksanakan mandatnya sebagai wakil rakyat. Hebat. Begitu kata saya melihat kinerja anggota dewan legislatif yang dulunya sering tertidur saat rapat berlangsung kini benar-benar telah berubah 180 derajat. Bahkan saat malam hari dan akhir pekanpun mereka rela mengorbankan waktu istirahatnya demi mengesahkan undang-undang yang katanya menjadi tumpuan untuk memudahkan tercipta dan terserapnya lapangan pekerjaan di negeri ini

Omnibus Law ini memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi melalui Omnibus Law. Undang-Undang direvisi agar investasi dapat semakin mudah masuk di Indonesia. RUU Cipta Kerja juga dapat mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang menghapus cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia. Selain itu, Ombnibus Law Cipta Kerja juga akan memberikan ruang bagi penguasaha yang mengontrak buruh tanpa batasan waktu, tidak membela hak buruh seperti pesangon, dan penetapan upah minimum menjadi standar provinsi serta para pekerja outsourcing semakin tidak jelas keberadaannya. (suara.com)

Dari point-point yang dibahas tersebut mengundang banyak protes dari berbagai lapisan masyarakat terutama buruh dan mahasiswa karena dianggap mematikan hak asasi buruh sebagai manusia. Pengusaha dianggap membuat buruh menjadi robot dan mencabut haknya sebagai manusia. Dari undang-undang ini terlihat jelas bahwa sangat tumpang tindih antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha. Protes demi protes sudah dilayangkan namun anggota DPR masih bermuka tebal dan mungkin mengganggap bahwa demontrasi yang dilakukan oleh mereka hanyalah bumbu-bumbu dari demokrasi dan menganggap hanya angin lalu tanpa menimbang tuntutan-tuntutan mereka.

Tentunya yang paling diuntungkan dari undang-undang ini adalah investor yang ingin membangun usaha di Indonesia, dengan kemudahan mendirikan usaha di daerah-daerah pemerintah dan DPR mengklaim bahwa hal tersebut dapat menyerap angkatan kerja di usia produktif lebih banyak dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat naik ke angka 7% dari 5 tahun belakangan yang cuma 5%. Itulah target pemerintah sungguh mulia tujuannya ya!!

Perlu juga diketahui bahwa sekarang negara Indonesia memasuki masa dimana populasi usia produktif lebih banyak dari usia non produktif (bonus demografi) yaitu berkisar antara umur 15-65 tahun. Dengan ledakan populasi angkatan kerja dan usia produktif itu menjadi tantangan untuk pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Dan telah termanifestasi dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Tidak selamanya dengan bertambahnya investor dan kemudahan yang dimiliki untuk mendirikan usaha di Indonesia maka tenaga kerja usia produktif yang saya sebutkan diatas dapat tertampung semua. Dengan bergesernya penggunaaan tenaga kerja oleh mesin-mesin dan komputer menjadikan peran tenaga kerja tertutupi. 

Bonus demografi yang dimiliki indonesia sekarang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa harus mengorbankan kemanusiaan dan hak-hak dasar dari kaum pekerja/buruh. 

Undang-undang telah disahkan Dan apa yang sepatutnya kita lakukan sekarang sebagai mahasiswa yang kedepannya akan masuk di dunia kerja? Saya kira tak cukup dengan protes kepada pemerintah karena bisa jadi pula regulasi ini dapat berdampak baik untuk kita semua kedepannya tidak ada yang tahu pasti sebab aturan itu belum berjalan dan tugas dan kewajiban kita sebagai mahasiswa mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi masa-masa sulit yang menunggu kita. 










Post a Comment for "Undang-Undang Omnibus Law Disahkan"